PPTKIS Resmi terdaftar di BNP2TKI Nomor SIPP TKI : 125 TAHUN 2012 31 MEI 2012

Tuesday 10 November 2015

Pengertian Visa

Pengertian Visa


Visa adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara memberikan seseorang izin untuk masuk ke negara tersebut dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu.

Kebanyakan negara membutuhkan kepemilikan visa asli untuk dapat masuk bagi warga negara asing, meskipun ada skema lain. Visa biasanya distempel atau ditempel di paspor penerima.

Visa adalah tanda bukti ‘diperbolehkan untuk berkunjung’ yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Bisa berbentuk stiker visa yang dapat diapply di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor pada negara tertentu.

Jika pemerintah telah mengadakan perjanjian dengan suatu negara agar penduduk negaranya bebas berkunjung ke suatu negara lain, maka jika kita bepergian ke negara itu, kita tidak memerlukan izin masuk ke negara itu atau dengan kata lain ‘bebas visa’ untuk pemegang paspor Indonesia. Paspor akan diberi stempel di imigrasi saat kita sampai dan kita akan langsung diperbolehkan masuk.

Indonesia mempunyai hubungan diplomatik dengan banyak negara. Negara-negara yang memberikan bebas visa untuk pemegang paspor indonesia meliputi:

Asia Tenggara : Singapore, Malaysia, Brunei Darusalam, Thailand, Laos, Vietnam, Cambodia, Myanmar dan Filipina
Asia Timur : Hongkong dan Macau
Asia Barat dan Selatan : Iran dan Maldives
Amerika : Aruba, Bermuda, Chile, Columbia, Kostarika, Kuba, Ecuador, Haiti, Jamaica
Afrika : Morocco, Sheycelles, Mesir
Eropa : Andorra
Oceania : Cook Island, Samoa, Micronesia
Selain dari negara yang disebutkan diatas, pemegang paspor Indonesia harus memiliki visa untuk masuk ke suatu negara.

Walaupun bebas visa, ada kalanya kita harus mencari informasi lebih lanjut. Terkadang terdapat persyaratan tambahan untuk masuk ke suatu negara sekalipun bebas visa:

Sebagai contoh, Filipina mempersyaratkan tiket return untuk dapat menaiki pesawat yang menuju Filipina. Tanpa tiket pulang, maka kita tidak dapat masuk ke dalam pesawat dengan tujuan Filipina.

Mempunyai alamat yang jelas seperti relasi di negara tujuan, atau booking hotel.
Mempunyai visa-visa negara tetangga yang masih berlaku, visa regional seperti schengen, visa tinggal negara tertentu atau visa Amerika.
Membeli kartu turis seperti yang diberlakukan oleh negara Cuba.

Sunday 8 November 2015

Pengertian Paspor dan Jenisnya

Pengertian Paspor



Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Paspor berisi biodata pemegangnya yang meliputi antara lain foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Ada kalanya pula sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.

Saat ini beberapa negara telah mengeluarkan apa yang disebut e-paspor atau elektronik paspor. e-paspor merupakan pengembangan dari paspor kovensional saat ini dimana pada paspor tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata pemegangnya beserta data biometrik-nya.Data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas paspor tersebut.

Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian dimana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.

Beberapa pemerintahan berusaha mengontrol pergerakan warganya dan warga asing di negara mereka dengan menerbitkan "paspor internal". Misalnya di bekas negara Uni Soviet, untuk setiap warganegaranya diterbitkan sebuah "propiska" untuk mengontrol pergerakan mereka di seluruh wilayah negara tersebut. Sistem ini sebagiannya masih diterapkan di Rusia.

Untuk membuat paspor anda bisa langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa persayartan sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga
3. Akte lahir dan buku nikah

Agar lebih cepat dan tidak bolak balik dalam pengurusan pembuatan paspor anda bisa baca di sini.

Jenis-jenis Paspor

Paspor biasa
Biasanya suatu negara menerbitkan untuk warga negaranya sebuah paspor biasa untuk perjalanan reguler. Di Indonesia paspor ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia .

Paspor diplomatik
Untuk sebagian orang diterbitkan paspor diplomatik guna mengidentifikasi mereka sebagai perwakilan diplomatik dari negara asalnya. Karena itu, pemegang paspor ini menikmati beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.

Paspor dinas/resmi
Paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri / pemerintah yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang paspor jenis ini mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.

Paspor orang asing
Paspor orang asing adalah paspor yang diberikan kepada seseorang yang bukan warga negaranya. Syarat dan ketentuan untuk memiliki paspor jenis ini diatur oleh masing-masing negara. Contoh paspor ini adalah paspor yang dipakai untuk berhaji (paspor coklat), yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Paspor kelompok
Paspor kelompok akan diberikan untuk, misalnya, kelompok perjalanan anak liburan sekolah. Semua anak dalam perjalanan tersebut cukup memiliki sebuah paspor kelompok selama perjalanan liburan mereka berlangsung.

Khusus jamaah haji dan umrah, nama yang tertera dalam paspor harus menggunakan 3 kata misalnya "Agus Budi Hermawan

Bikin paspor sangat mudah dan disarankan agar bikin sendiri alias tanpa calo, Kalo mau bikin paspor bisa secara online koq registernya cek disini yah.

Sumber: Wikipedia

Contact Us :

Admin 1

081284079567

Contact Form

Name

Email *

Message *

Popular Posts

copyright 2015 Amalindo Langgeng. Powered by Blogger.

Labor Manpower

Hospitality

Engineering